Jakarta - 2 Terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya diyakini jaksa terbukti menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP.
Foto
2 Terdakwa e-KTP Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara
Kamis, 22 Jun 2017 14:53 WIB
