Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Keduanya diyakini jaksa terbukti menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP baik dalam bentuk dollar maupun rupiah.
Irman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara terdakwa Sugiharto selaku anak buah Irman di Ditjen Dukcapil Kemendagri dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.