Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Foto

Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 17:11 WIB

Jakarta - Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara, Rabu (21/6). Dia dinilai terbukti menerima suap terkait proses pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai selama proses persidangan, terungkap Handang membantu masalah pajak PT EKP demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menerima berkas tuntutan dari jaksa.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjani persidangan.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, memberikan keterangan terkait tuntutan yang diterimanya.
Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasubdit Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads