Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai selama proses persidangan, terungkap Handang membantu masalah pajak PT EKP demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menerima berkas tuntutan dari jaksa.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjani persidangan.
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, memberikan keterangan terkait tuntutan yang diterimanya.