Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto

Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 14:09 WIB

Jakarta - Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan kasus pengadaan alkes Banten. Dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memasuki ruang sidang Pengadikan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Β 
Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepada hakim.
Atut berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Atut meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang tuntutan.
Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.Β 
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Atut Dituntut 8 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads