Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memasuki ruang sidang Pengadikan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepada hakim.
Atut berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Atut meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang tuntutan.
Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara. 
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memasuki ruang sidang Pengadikan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepada hakim.
Atut berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Atut meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang tuntutan.
Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.