Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 16:24 WIB

Jakarta - AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

Brotoseno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017).
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan vonis untukΒ Brotoseno.
Brotoseno mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Brotoseno mengusap matanya saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.Β 
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menyatakan terdakwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi.
Terkait pembelaan Brotoseno bahwa uang yang diterima adalah pinjaman, hakim menolaknya. Menurut hakim, tidak terbukti uang itu adalah pinjaman, melainkan suap.
Brotoseno saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Brotoseno meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads