PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Foto

PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Wisma Putra - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 21:52 WIB

Jakarta - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2017.

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2017.
Bupati Bandung Dadang M Naser menegaskan larangan tersebut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan bakal dilakukan Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bandung berkaitan penggunaan kendaraan dinas roda dua dan empat saat bertepatan momen arus mudik serta perayaan Idul Fitri.
Selama ini belum ditemukan mobil dinas digunakan keluar kota.
Angkutan massal seperti bus dinas milik Pemkab Bandung turut mendapat pengawasan.
PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PNS Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads