Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2017.
Bupati Bandung Dadang M Naser menegaskan larangan tersebut berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan bakal dilakukan Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bandung berkaitan penggunaan kendaraan dinas roda dua dan empat saat bertepatan momen arus mudik serta perayaan Idul Fitri.
Selama ini belum ditemukan mobil dinas digunakan keluar kota.
Angkutan massal seperti bus dinas milik Pemkab Bandung turut mendapat pengawasan.