Jakarta - PTUN menolak gugatan pimpinan DPD kubu GKR Hemas. Majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh MA.
Foto
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
Kamis, 08 Jun 2017 13:55 WIB

Jakarta - PTUN menolak gugatan pimpinan DPD kubu GKR Hemas. Majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh MA.