PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas

Foto

PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 13:55 WIB

Jakarta - PTUN menolak gugatan pimpinan DPD kubu GKR Hemas. Majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh MA.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).
Sidang yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," ujar Abdullah Ujang dalam amar putusannya.
Anggota DPD RI Nono Sampono dan Fahira Idris memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Majelis hakim menilai pera pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Anggota DPD RI Nono Sampono dan Fahira Idris memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Sejumlah karangan bunga dikirimkan ke PTUN jelang sidang pagi tadi.
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas
PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads