Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).
Sidang yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," ujar Abdullah Ujang dalam amar putusannya.
Anggota DPD RI Nono Sampono dan Fahira Idris memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Majelis hakim menilai pera pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Anggota DPD RI Nono Sampono dan Fahira Idris memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Sejumlah karangan bunga dikirimkan ke PTUN jelang sidang pagi tadi.