KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim

Foto

KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 18:51 WIB

Jakarta - KPK menunjukan barang bukti suap DPRD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 100 juta. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan saat menunjukan barang bukti suap DPRD Provinsi Jawa Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
KPK menyita uang senilai Rp 150 juta dalam pecahan 100 ribu.
KPK menyita uang tersebut dari tangan Rahman Agung di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara dari Bambang Heryanto untuk kemudian diserahkan ke M Basuki.
Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada pula suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi.
Untuk pihak pemberi, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak penerima, penyidik KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim
KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim
KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim
KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim
KPK Tunjukan Barbuk Suap DPRD Jatim


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads