Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan saat menunjukan barang bukti suap DPRD Provinsi Jawa Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
KPK menyita uang senilai Rp 150 juta dalam pecahan 100 ribu.
KPK menyita uang tersebut dari tangan Rahman Agung di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara dari Bambang Heryanto untuk kemudian diserahkan ke M Basuki.
Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada pula suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi.
Untuk pihak pemberi, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak penerima, penyidik KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.