Jakarta - Panja DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU Antiterorisme. Hasil rapat memutuskan masa penangkapan terduga teroris menjadi 14 hari.
Foto
Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme
Rabu, 31 Mei 2017 18:27 WIB

Jakarta - Panja DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU Antiterorisme. Hasil rapat memutuskan masa penangkapan terduga teroris menjadi 14 hari.