Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme

Foto

Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme

Lamhot Aritonang - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 18:27 WIB

Jakarta - Panja DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU Antiterorisme. Hasil rapat memutuskan masa penangkapan terduga teroris menjadi 14 hari.

Rapat dipimpin Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafii (tengah) di Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Rapat ini berlangsung sekitar pukul 14.00-17.00 WIB. Rapat fokus membahas pasal 28 dalam RUU Antiterorisme.
Rapat ini juga dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie, Eni Nurbaningsih, Muladi, Harkristuti Harkrisnowo, dan perwakilan dari TNI.Β 
Rapat memutuskan masa penangkapan terduga teroris menjadi 14 hari.
Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme
Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme
Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme
Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads