Panja DPR Rapat Bahas RUU Antiterorisme

Rapat dipimpin Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafii (tengah) di Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Rapat ini berlangsung sekitar pukul 14.00-17.00 WIB. Rapat fokus membahas pasal 28 dalam RUU Antiterorisme.
Rapat ini juga dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie, Eni Nurbaningsih, Muladi, Harkristuti Harkrisnowo, dan perwakilan dari TNI. 
Rapat memutuskan masa penangkapan terduga teroris menjadi 14 hari.
Rapat dipimpin Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafii (tengah) di Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Rapat ini berlangsung sekitar pukul 14.00-17.00 WIB. Rapat fokus membahas pasal 28 dalam RUU Antiterorisme.
Rapat ini juga dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie, Eni Nurbaningsih, Muladi, Harkristuti Harkrisnowo, dan perwakilan dari TNI. 
Rapat memutuskan masa penangkapan terduga teroris menjadi 14 hari.