Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 13:18 WIB

Jakarta - Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EKP

Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Rajamohanan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) ini terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar terkait permasalahan pajak perusahaannya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Rajamohanan dianggap memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu pada Handang sebagai penyelenggara negara.
Rajamohanan dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads