Jakarta - Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EKP
Foto
Rajamohanan Nair Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 17 Apr 2017 13:18 WIB

Jakarta - Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EKP