Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Rajamohanan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) ini terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar terkait permasalahan pajak perusahaannya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Rajamohanan dianggap memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu pada Handang sebagai penyelenggara negara.
Rajamohanan dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.