Jakarta - Eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary divonis 6 tahun terkait suap proyek pembangunan jalan.
Foto
Mantan Kepala BPJN IX Maluku Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 12 Apr 2017 17:09 WIB
