Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Fasal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Amran terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi. Beberapa hal yang memberatkan misalnya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak menyatakan keterbukaannya dalam pemeriksaan.
Selain vonis kurungan, Amran juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta.
Majelis hakim menyebut Amran terbukti bekerja sama dengan sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Bentuk kerjasama yang dimaksud adalah mengupayakan program aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan.
Pihak pengacara menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Sementara pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya hingga 7 hari ke depan.