Direktur PT EKP Bacakan Pledoi

Foto

Direktur PT EKP Bacakan Pledoi

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 10 Apr 2017 15:50 WIB

Jakarta - Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan membacakan pledoi dalam sidang kasus suap pengurusan pajak kepada Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Ramapanicker Rajamohanan membacakan sendiri pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ramapanicker Rajamohanan mengakui memberi imbalan Rp 6 miliar kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Ramapanicker Rajamohanan telah dituntut 4 tahun penjara pada Senin (3/4/2017) lalu. Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Β 
Direktur PT EKP Bacakan Pledoi
Direktur PT EKP Bacakan Pledoi
Direktur PT EKP Bacakan Pledoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads