Direktur PT EKP Bacakan Pledoi

Ramapanicker Rajamohanan membacakan sendiri pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ramapanicker Rajamohanan mengakui memberi imbalan Rp 6 miliar kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Ramapanicker Rajamohanan telah dituntut 4 tahun penjara pada Senin (3/4/2017) lalu. Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Ramapanicker Rajamohanan membacakan sendiri pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ramapanicker Rajamohanan mengakui memberi imbalan Rp 6 miliar kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Ramapanicker Rajamohanan telah dituntut 4 tahun penjara pada Senin (3/4/2017) lalu. Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.