Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyebut pemilihan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang ricuh semalam adalah ilegal.
Hemas menilai seharusnya DPD memegang penuh kepada Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun.
Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menggantikan Mohammad Saleh dini hari tadi. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru pada kemarin (3/4) dinilai bertentangan dengan hukum, UU, dan konstitusi.
Melalui sidang Paripurna pada 3 April kemarin telah mencabut tata tertib yang diperintahkan MA dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib no 1 tahun 2014. Dengan begitu, dia meyakini MA tidak akan melantik Ketua DPD yang baru siang ini.
Sebelumnya pada Senin (3/4) malam tadi, sidang paripurna DPD ricuh sejak sebelum dibuka. Setelah beberapa ricuh dan ketidakpastian, Hemas menyatakan bahwa Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun berlaku kembali.
Pernyataan Hemas itu kemudian dicabut oleh Wakil Ketua DPD lainnya, Farouk Muhammad. Sejumlah anggota DPD kemudian menyatakan mosi tidak percaya ke Hemas dan tetap mengadakan pemilihan hingga OSO terpilih jadi Ketua DPD.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.