GKR Hemas Anggap OSO jadi Ketua DPD Ilegal

Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menggantikan Mohammad Saleh dini hari tadi. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru pada kemarin (3/4) dinilai bertentangan dengan hukum, UU, dan konstitusi.
Melalui sidang Paripurna pada 3 April kemarin telah mencabut tata tertib yang diperintahkan MA dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib no 1 tahun 2014. Dengan begitu, dia meyakini MA tidak akan melantik Ketua DPD yang baru siang ini.
Sebelumnya pada Senin (3/4) malam tadi, sidang paripurna DPD ricuh sejak sebelum dibuka. Setelah beberapa ricuh dan ketidakpastian, Hemas menyatakan bahwa Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun berlaku kembali.