Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto

Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 18:45 WIB

Jakarta - Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan dituntut 4 tahun penjara dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta.

Mohan merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, denda sejumlah Rp 250 juta, dan subsider 6 bulan," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan di antaranya terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.
Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara
Rajamohanan Nair Dituntut 4 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads