Mohan merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, denda sejumlah Rp 250 juta, dan subsider 6 bulan," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan di antaranya terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.