Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (31/1/2017) malam, Firmansyah Arifin langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka atas kasus suap suap terkait pengadaan dua unit kapal perang SSV ke Filipina.
Ia keluar dari gedung anti rasuah itu sambil terus menutupi wajahnya.
Arifin sama sekali tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan perihal kasusnya itu sambil menuju mobil tahanan.
Selain Arifin, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam OTT itu KPK menyita uang sejumlah USD 25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua kepada oknum pejabat di PT PAL. Sebelumnya uang panas itu juga mengalir sebesar USD 163 ribu pada Desember 2016 lalu.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.