KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP

Foto

KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 23 Mar 2017 19:53 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.Β 
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Β 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan penyidik KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
Penetapan tersangka Andi merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat 2 orang sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar jumpa pers dengan didampingi jubir KPK Febri Diansyah.
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads