KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan penyidik KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
Penetapan tersangka Andi merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat 2 orang sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar jumpa pers dengan didampingi jubir KPK Febri Diansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan penyidik KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
Penetapan tersangka Andi merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat 2 orang sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar jumpa pers dengan didampingi jubir KPK Febri Diansyah.