Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan penyidik KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
Penetapan tersangka Andi merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat 2 orang sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar jumpa pers dengan didampingi jubir KPK Febri Diansyah.