Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.
Foto
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
Kamis, 16 Mar 2017 19:12 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.