PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K

Foto

PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 19:12 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta dalam sidang di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
"Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat 2 (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut majelis, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan amdal.
Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo.
Putusan dibacakan sekitar pukul 17.00 WIB Para nelayan yang memenuhi ruang sidang tak kuasa menahan tangis.
Majelis Hakim membacakan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan putusan soal reklamasi Pulau I dan F, yang juga digugat nelayan.
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K
PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads