PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta dalam sidang di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
"Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat 2 (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut majelis, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan amdal.
Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo.
Putusan dibacakan sekitar pukul 17.00 WIB Para nelayan yang memenuhi ruang sidang tak kuasa menahan tangis.
Majelis Hakim membacakan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan putusan soal reklamasi Pulau I dan F, yang juga digugat nelayan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta dalam sidang di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat 2 (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol, kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut majelis, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan amdal.
Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Adhi Budhi Sulistyo.
Putusan dibacakan sekitar pukul 17.00 WIB Para nelayan yang memenuhi ruang sidang tak kuasa menahan tangis.
Majelis Hakim membacakan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan putusan soal reklamasi Pulau I dan F, yang juga digugat nelayan.