Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online

Foto

Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 20:28 WIB

Jakarta - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Salah satu pelaku di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.
Praktik ini dilakukan via online melalui grup Facebook.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2017) mengatakan kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber.
Para tersangka yang ditangkap adalah MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (7/3), SHDW alias Siha Dwiti (16), ditangkap di Tangerang dan DF alias T-Day (17), ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Seto Mulyadi hadir dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya itu.
Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online
Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online
Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online
Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online
Polisi Bongkar Pornografi Anak via Online


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads