Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Salah satu pelaku di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.
Praktik ini dilakukan via online melalui grup Facebook.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2017) mengatakan kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber.
Para tersangka yang ditangkap adalah MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (7/3), SHDW alias Siha Dwiti (16), ditangkap di Tangerang dan DF alias T-Day (17), ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Seto Mulyadi hadir dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya itu.