Pemeriksaan Lanjutan Ng Feni

Foto

Pemeriksaan Lanjutan Ng Feni

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 20:13 WIB

Jakarta - Ng Feni kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Ia diperiksa terkait kasus suap proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 di MK.

Tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Ng Feni usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Feni diperiksa terkait kasus yang menyerat Patrialis Akbar dalam proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pemeriksaan Lanjutan Ng Feni
Pemeriksaan Lanjutan Ng Feni
Pemeriksaan Lanjutan Ng Feni


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads