Pemeriksaan Lanjutan Ng Feni

Tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Ng Feni usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Feni diperiksa terkait kasus yang menyerat Patrialis Akbar dalam proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Ng Feni usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Feni diperiksa terkait kasus yang menyerat Patrialis Akbar dalam proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.