Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada

Foto

Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada

Ari Saputra - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 14:22 WIB

Jakarta - Petugas Mahkamah Konstitusi menerima kelengkapan dan perbaikan berkas sengketa Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Hingga penutupan penerimaan sengketa pilkada Jumat (3/3) pekan lalu, MK menerima 49 permohonan perkara perselisihan pilkada.
Rencananya, sidang sengketa Pilkada akan mulai dilaksanakan 16 Maret 2017.
Setelah dilakukan verifikasi oleh panitera, permohonan itu juga diregistrasi.
Sejak diregistrasi itu, MK punya waktu 45 hari kerja untuk tuntaskan semua perkara.
Sidang sengketa pilkada kemungkinan akan berakhir pada 19 Mei.
Untuk pengamanan sidang, MK telah meminta pengamanan sebanyak 1.126 personil. Mereka diatur ke beberapa titik baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada
Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada
Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada
Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada
Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada
Perbaikan Berkas Sengketa Pilkada


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads