Hingga penutupan penerimaan sengketa pilkada Jumat (3/3) pekan lalu, MK menerima 49 permohonan perkara perselisihan pilkada.
Rencananya, sidang sengketa Pilkada akan mulai dilaksanakan 16 Maret 2017.
Setelah dilakukan verifikasi oleh panitera, permohonan itu juga diregistrasi.
Sejak diregistrasi itu, MK punya waktu 45 hari kerja untuk tuntaskan semua perkara.
Sidang sengketa pilkada kemungkinan akan berakhir pada 19 Mei.
Untuk pengamanan sidang, MK telah meminta pengamanan sebanyak 1.126 personil. Mereka diatur ke beberapa titik baik di dalam maupun di luar ruang sidang.