7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Foto

7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 17:51 WIB

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4-4,5 tahun penjara kepada 7 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus suap pengesahan APBD Sumut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4-4,5 tahun penjara kepada 7 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada dua terdakwa M Affan dan Parluhutan Siregar serta vonis empat tahun penjara kepada lima terdakwa lainnya yakni Bustami, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, dan Zulkifli Effendi Siregar.
Hakim Mas'ud menjelaskan seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Masih dibacakan Mas'ud, majelis yang terdiri dari lima hakim ini memutuskan ketujuh terdakwa tetap ditahan.
Pada akhir persidangan, para wakil rakyat itu pun menerima dengan mantap hukuman yang diberikan. Tak satu pun dari mereka mengajukan upaya banding.
7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads