7 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4-4,5 tahun penjara kepada 7 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada dua terdakwa M Affan dan Parluhutan Siregar serta vonis empat tahun penjara kepada lima terdakwa lainnya yakni Bustami, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, dan Zulkifli Effendi Siregar.
Hakim Mas'ud menjelaskan seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Masih dibacakan Mas'ud, majelis yang terdiri dari lima hakim ini memutuskan ketujuh terdakwa tetap ditahan.
Pada akhir persidangan, para wakil rakyat itu pun menerima dengan mantap hukuman yang diberikan. Tak satu pun dari mereka mengajukan upaya banding.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4-4,5 tahun penjara kepada 7 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada dua terdakwa M Affan dan Parluhutan Siregar serta vonis empat tahun penjara kepada lima terdakwa lainnya yakni Bustami, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, dan Zulkifli Effendi Siregar.
Hakim Masud menjelaskan seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Masih dibacakan Masud, majelis yang terdiri dari lima hakim ini memutuskan ketujuh terdakwa tetap ditahan.
Pada akhir persidangan, para wakil rakyat itu pun menerima dengan mantap hukuman yang diberikan. Tak satu pun dari mereka mengajukan upaya banding.