Berkas Perkara e-KTP Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto

Berkas Perkara e-KTP Dilimpahkan ke Pengadilan

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 15:15 WIB

Jakarta - KPK melimphkan berkas perkara e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/3/2017). Berkas perkara itu setebal 24 ribu halaman.

KPK melimpahkan berkas perkara e-KTP ke PN Tipikor Jakarta. Berkas itu diangkut menggunakan troli berwarna kuning.
Berkas tersebut disusun horizontal menjadi 3 tumpukan.
Berkas itu merupakan perkara dari 2 tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Untuk Sugiharto, berkasnya setebal 13 ribu lembar, sedangkan berkas Irman setebal 11 ribu lembar.
Berkas Perkara e-KTP Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara e-KTP Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara e-KTP Dilimpahkan ke Pengadilan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads