KPK melimpahkan berkas perkara e-KTP ke PN Tipikor Jakarta. Berkas itu diangkut menggunakan troli berwarna kuning.
Berkas tersebut disusun horizontal menjadi 3 tumpukan.
Berkas itu merupakan perkara dari 2 tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Untuk Sugiharto, berkasnya setebal 13 ribu lembar, sedangkan berkas Irman setebal 11 ribu lembar.