Ahok Jalani Sidang ke-10

Foto

Ahok Jalani Sidang ke-10

Pool - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 14:27 WIB

Jakarta - Ahok kembali jalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama. Agenda hari ini mendengar keterangan empat saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini kembali menjalani sidang dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017). Pool/Ramdani.
Dalam sidang ke-10 ini, Ahok terlihat mengenakan batik. Pool/Ramdani.
Agenda hari ini mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Empat ahli yang dihadirkan terdiri dari 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama. Pool/Ramdani.
Menurut pengacara Basuki alias Ahok yang lain, Ronny Talapessy, keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, yang merupakan ahli agama Islam; ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan; serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni. Pool/Ramdani.
Sebelumnya hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar pada Senin (13/2) dengan alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub.
Ahok Jalani Sidang ke-10
Ahok Jalani Sidang ke-10
Ahok Jalani Sidang ke-10
Ahok Jalani Sidang ke-10
Ahok Jalani Sidang ke-10
Ahok Jalani Sidang ke-10


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads