Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK

Foto

Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 09:06 WIB

Jakarta - Tersangka dugaan suap terkait uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki Hariman ditahan KPK. Ia merasa dikorbankan.

Basuki Hariman ditahan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/1/2017) dinihari.
Tersangka dugaan suap terkait uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu keluar gedung KPK dengan rompi tahanan.
Dia menyebut Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar tidak pernah menerima uang darinya.
Basuki menyebut dirinya bukanlah pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya ia hanya membantu untuk pihak yang berperkara agar gugatannya dikabulkan.
Basuki juga merasa menjadi korban dari Kamaludin. Menurutnya uang yang diminta Kamaludin dengan janji untuk memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah diberikan kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Basuki dibawa dengan mobil tahanan.
Basuki diduga menyuap Hakim MK Patrialis Akbar terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan memberikan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK
Basuki Penyuap Patrialis Akbar Ditahan KPK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads