Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

Foto

Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 18:05 WIB

Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (19/1). Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
KPK memeriksa Gamawan Fauzi selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Gamawan pernah diperiksa sebelumnya terkait kasus itu. Saat itu, Gamawan mengaku dicecar penyidik KPK terkait prosedur pengadaan dari awal hingga masalah teknis.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terjadi korupsi pada proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp. 2 triliun lebih ini. Dia mengatakan sudah melakukan langkah antisipasi tersebut dengan menggandeng lembaga lain untuk turut melakukan audit.
Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK
Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK
Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK
Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK
Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads