Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
KPK memeriksa Gamawan Fauzi selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Gamawan pernah diperiksa sebelumnya terkait kasus itu. Saat itu, Gamawan mengaku dicecar penyidik KPK terkait prosedur pengadaan dari awal hingga masalah teknis.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terjadi korupsi pada proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp. 2 triliun lebih ini. Dia mengatakan sudah melakukan langkah antisipasi tersebut dengan menggandeng lembaga lain untuk turut melakukan audit.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
KPK memeriksa Gamawan Fauzi selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Gamawan pernah diperiksa sebelumnya terkait kasus itu. Saat itu, Gamawan mengaku dicecar penyidik KPK terkait prosedur pengadaan dari awal hingga masalah teknis.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terjadi korupsi pada proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp. 2 triliun lebih ini. Dia mengatakan sudah melakukan langkah antisipasi tersebut dengan menggandeng lembaga lain untuk turut melakukan audit.