Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti

Foto

Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 22 Des 2016 19:58 WIB

Jakarta - Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija diperiksa KPK, Kamis (22/12). KPK memeriksa Atty untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya M Itoc Tochija.

Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Atty untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya M Itoc Tochija.
Sebelumnya KPK menetapkan Atty Suharti Tochija selaku Wali Kota CimahI sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar. Selain itu, KPK menetapkan suami Atty, yaitu Itoc Tochija, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka dijadikan tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads