Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi Atty Suharti

Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Atty untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya M Itoc Tochija.
Sebelumnya KPK menetapkan Atty Suharti Tochija selaku Wali Kota CimahI sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar. Selain itu, KPK menetapkan suami Atty, yaitu Itoc Tochija, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka dijadikan tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.
Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Atty untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya M Itoc Tochija.
Sebelumnya KPK menetapkan Atty Suharti Tochija selaku Wali Kota CimahI sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pasar. Selain itu, KPK menetapkan suami Atty, yaitu Itoc Tochija, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka dijadikan tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017 yang bernilai Rp 57 miliar.