KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla

Foto

KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 14:57 WIB

Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo sesalkan tindakan suap menyuap yang diduga dilakukan Deputi Bidang Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Agus merasa sangat prihatin.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Deputi Bidang Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/2/2016).
Agus mengatakan seharusnya semua pihak melakukan efisiensi anggaran karena negara sedang 'prihatin'. Di saat kondisi sedang seperti itu, Agus menyesalkan ada pihak yang sengaja mengkorupsi.
Dalam konferensi pers ini, Agus menyatakan KPK menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga merilis barang bukti berupa sejumlah uang tunai.
Eko Susilo menerima uang Rp 2 miliar diduga terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Rabu (14/12) di dua lokasi terpisah. Mulanya petugas KPK menangkap HST dan MAO di parkiran kantor Bakamla Jl Soetomo, Jakpus sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah HST dan MAO menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi.
HST, MAO dan FD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eko Susilo Hadi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla
KPK Jelaskan OTT Deputi Bakamla


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads