Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto

Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 20:42 WIB

Jakarta - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi , Muhamad Sanusi kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/12/2016).
Sanusi dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terkait dugaan suap ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Meski dijanjikan Rp 2,5 miliar, pada akhirnya Sanusi hanya menerima Rp 2 miliar. Pemberian dilakukan 2 kali, di mana saat pemberian kedua di kawasan Senayan pada 31 Maret 2016, Sanusi diciduk KPK.
Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads