Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi , Muhamad Sanusi kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/12/2016).
Sanusi dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terkait dugaan suap ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Meski dijanjikan Rp 2,5 miliar, pada akhirnya Sanusi hanya menerima Rp 2 miliar. Pemberian dilakukan 2 kali, di mana saat pemberian kedua di kawasan Senayan pada 31 Maret 2016, Sanusi diciduk KPK.