Sidang Lanjutan M Sanusi

Foto

Sidang Lanjutan M Sanusi

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 05 Des 2016 18:50 WIB

Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi menjalani sidang kasus pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Senin (5/12/2016). Sanusi menjelaskan sejumlah asetnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan 'modal' Rp 45 miliar. Salah satu aset yang diduga terkait pencucian uang adalah kantor Mohamad Sanusi Center (MSC) di Kramatjati, Jakarta Timur.
Sanusi menceritakan asal muasal bangunan di atas tanah seluas kira-kira 469 m2 dan seharga Rp 3 miliar itu. Ia menyebut kantor tersebut bukan miliknya melainkan disewa dari temannya, Danu Wira.
Selain tersangkut kasus dugaan suap, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang Rp 45 miliar yang 'modal'-nya berasal dari rekanan di Dinas Tata Air DKI Jakarta. Sejumlah aset Sanusi masuk dalam daftar yang diduga terkait pencucian uang.
Aset tersebut di antaranya 2 unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Unit pertama bertempat di Residence 8, Jalan Senopati, dengan nilai Rp 3,150 miliar, unit kedua bertempat di Soho Pancoran South dengan nilai Rp 3,211 miliar.
Anggota DPRD DKI Jakarta nonaktif M Sanusi mengungkap bahwa dalam sebulan ia menghabiskan sedikitnya Rp 100 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, gaji Sanusi sendiri sebagai anggota dewan hanya sekitar Rp 30 jutaan.
Sidang Lanjutan M Sanusi
Sidang Lanjutan M Sanusi
Sidang Lanjutan M Sanusi
Sidang Lanjutan M Sanusi
Sidang Lanjutan M Sanusi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads